JAKARTA, Koranmadura.com – Setara Institute mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi tentang kebebasan beragama dan beribadah yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Meski demikian, menurut data yang dimiliki Setara Institute, persoalan peribadatan dan pendirian tempat ibadah di Indonesia jauh lebih serius dari apa yang disampaikan oleh Presiden, terutama dari sisi intensitas dan skalanya.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) di Sentul, Bogor, Rabu 17 Januari 2022, Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah untuk berhati-hati dengan masalah kebebasan beragama dan konstitusi.
Kebebasan beragama dan beribadah, kata Presiden Jokowi, dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi. Dan, Konstitusi juga tidak boleh kalah dari instruksi bupati atau kesepakatan.
“Dalam catatan Setara Institute, pernyataan dan arahan Presiden dalam Rakornas Forkompimda tersebut merupakan salah satu pesan terkuat yang disampaikan secara terbuka oleh Presiden, sebab secara spesifik menggarisbawahi persoalan peribadatan dan pendirian tempat ibadah sebagai salah satu persoalan utama pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia,” kata Bonar Tigor Naipospos.
Menyusul pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Setara Institute mendesak Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri melakukan langkah progresif untuk menghilangkan ketentuan-ketentuan diskriminatif di dalam SKB 2 Menteri.
“Aturan-aturan diskriminatif tersebut menjadi pemicu bagi terjadinya penolakan dan pembatasan hak seluruh agama (khususnya kelompok minoritas) untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah,” kata Bonar Tigor Naipospos lagi.
Terkait itu, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebenarnya sudah sejak dua tahun lalu berjanji kepada publik untuk mempermudah pendirian tempat ibadah kelompok minoritas dan meninjau ulang PBM 2 Menteri tahun 2006. Namun, hingga kini janji tersebut tak kunjung ditunaikan.
Lebih jauh Setara Institute melihat, diskriminasi dan restriksi dalam bentuk pelarangan peribadatan dan pendirian tempat di daerah kerap terjadi karena rendahnya kapasitas daerah dalam tata kelola isu kebinekaan dan jaminan konstitusional atas kebebasan beragama/berkeyakinan. Lebih khusus lagi terkait dengan hak untuk beribadah dan mendirikan tempat ibadah.
“Karena itu, Setara Institute mengusulkan agar perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah ditarik ke Pusat dengan mekanisme administratif yang lebih dipermudah dan disederhanakan,” imbuhnya.
Sementara terakit dengan peran Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB), Bonar Tigor Naipospos mengusulkan agar FKUB tidak diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi mengizinkan atau menolak pendirian rumah ibadah.
“FKUB lebih baik dioptimalkan perannya untuk mewujudkan dan memelihara kerukunan sesuai mandat organisasionalnya dengan memperluas kampanye toleransi, ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah,” pungkasnya. (Sander)