SUMENEP, koranmadura.com – Wakil Bupati (Wabup) Sumenep Dewi Khalifah meminta agar kasus dugaan kekerasan seksual pada anak diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
“Tentunya itu harus diproses. Karena setiap hal berkaitan, apalagi dengan kasus asusila, tentunya ini harus diproses secara hukum,” katanya.
Hal itu disampaikan Wabup Sumenep, saat dimintai tanggapannya terkait dua kasus dugaan kekerasan seksual di Sumenep yang saat ini ditangani Polres Sumenep.
Dua kasus dugaan kekerasan seksual dimaksud, pertama yang terjadi di wilayah Kecamatan Masalembu. Korbannya seorang anak berusia 12 tahun. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu paman dan tetangganya sendiri.
Kemudian kasus dugaan kekerasan seksual pada anak yang kedua terjadi di wilayah Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean. Seorang guru SD berinisial M (54) berstatus ASN diduga mencabuli 10 siswanya yang masih di bawah umur.
Menurut Wabup yang akrab disapa Nyai Eva, di Kabupaten Sumenep sudah ada lembaga pendampingan. Pihaknya akan berkolaborasi dengab lembaga bantuan hukum (LBH). “Agar para korban bisa terdampingi dan teradvokasi,” tambah dia.
Selebihnya dia berharap kepada masyarakat, dalam kasus kekerasan seksual yang terduga pelakunya adalah oknum, jangan sampai melibatkan citra lembaga yang menjadi TKP. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)