JAKARTA, Koranmadura.com – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) Sufmi Dasco Ahmad menilai pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy’ari tidak liar.
Dia, kata Sufmi Dasco Ahmad, hanya mau mengingatkan tentang kemungkinan terjadinya perubahan sistem pemilu pada 2024 mengingat sedang ada gugatan uji materil terhadap Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)
Hal itu diungkapkan Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa 3 Januari 2022.
”Saya pikir apa yang disampaikan Ketua KPU itu adalah sebuah warning, karena sudah ada gugatan Judicial Review di MK. Karena, kan, ada kemungkinan MK memutuskan,” ungkap politisi Partai Gerindra itu sebagaimana dilansir dpr.go.id.
Dia meneruskan, “Jadi itu bukanlah statement liar dari KPU tetapi itu warning, bahwa ini ada kemungkinan begini, loh, menginformasikan kepada masyarakat luas dan parpol.”
Meski demikian, Partai Gerindra tetap mengedepankan asas keadilan dan pemerataan. Dia menuturkan karena banyaknya partai baru yang ingin berkontestasi dalam Pemilu 2024, sehingga akan menyulitkan mereka bila dilakukan proporsional tertutup.
“Dan lebih dari itu, kita juga memberikan kesempatan kepada kader-kader partai itu untuk lebih giat melakukan sosialisasi, kampanye apabila dilakukan itu dalam proporsional terbuka,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dasco pun menegaskan partainya siap dengan keputusan apa pun yang dikeluarkan oleh MK. “Namun apa pun itu kami akan ikut ketentuan dari MK apabila sudah diputuskan,” tandas Dasco.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan adanya kemungkinan Pemilu 2024 berlangsung dengan sistem proporsional tertutup. Pasalnya, saat ini MK tengah memproses gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Jika gugatan gugatan itu dikabulkan MK maka pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024 hanya menggunakan logo partai politik di surat suara dan tidak ada lagi foto caleg.
Sementara dalam sistem proporsional terbuka, yang selama ini diterapkan, selain logo parpol, juga tertera nama dan nomor urut caleg. Dan, penentuan calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbanyak bukan berdasarkan nomor urut. (Sander)