JAKARTA, Koranmadura.com – Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meningkatkan mutu dan kualitas baik layanan kesehatan yang diterima oleh peserta JKN maupun dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Ini penting menyusul kenaikan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditetapkan pemerintah.
“Kementerian Kesehatan harus berkomitmen memastikan dan mengawasi implementasi dari tujuan kenaikan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN, agar benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” kata Muhaimin Iskandar sebagaimana dilansir dpr.go.id, Senin 16 Januari 2023.
Pria yang kini nama panggilannya berubah dari Cak Imin menjadi Gus Muhaimin ini mengatakan, dengan adanya kenaikan tarif ini pemerintah bisa memberikan pelayanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
“Kami minta Kemenkes terus menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan yang dilakukan pemerintah secara terbuka. Sehingga peserta JKN mengetahui secara jelas manfaat apa saja yang didapat dengan adanya peningkatan tarif tersebut,” tutur Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.
Pada bagian lain Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Kemenkes untuk terus berkomitmen dalam upaya mengoptimalkan transformasi sistem kesehatan nasional 2021-2024.
“Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas,” tukas Gus Muhaimin.
Setidaknya, terdapat enam pilar transformasi kesehatan yang telah digadang oleh pemerintah, antara lain transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, serta teknologi kesehatan. Transformasi sistem kesehatan nasional tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan perbaikan pada program JKN.
Perubahan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Kepada media Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa kenaikan tarif layanan kapitasi ini merupakan kenaikan pertama yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016. (Sander)