PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 8 kurir dan 2 pengguna narkotika asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diringkus polisi setempat.
Para budak narkoba itu tertangkap dalam kurun waktu dua bulan, terhitung dari 1 Januari hingga 23 Februari 2023.
Penangkapan tersangka barang haram itu dilakukan Satreskrim Polres Pamekasan di tempat berbeda.
Kepala Kepolisian Resor Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Satria Permana mengatakan, para tersangka itu hasil dari pengungkapan 9 kasus yang ditangani Kasatreskrim salam dua bulan.
“Selama dua bulan ini kami mengungkap 9 kasus dengan jumlah 10 tersangka narkoba,” kata Satria Permana.
Menurutnya, total barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 2,29 gram, okerbaya sebanyak 60 butir, dan Pil Inex sebanyak 2 butir.
“Sebagian tersangka masih usia 19 tahun, ada juga sudah berumur 64 tahun,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)