PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 176 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dipulangkan pemerintah, tempat mereka bekerja.
Mereka dideportasi karena diketahui tidak memiliki izin. Data yang diterima koranmadura, pada tahun 2022, jumlah TKI yang dideportasi mencapai 174 orang, tahun 2023, sebanyak 2 orang.
Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ali Sahbana, menyampaikan semua TKI yang dideportasi bekerja di negera Malaysia dan Arab Saudi.
“Mereka dipulangkan karena ilegal,” kata Ali Sahbana, Kamis, 22 Februari 2023.
Tidak menutup kemungkinan, angka TKI dideportasi tahun ini masih potensi bertambah.
“Untuk awal tahun ini masih dua TKI yang dipulangkan, kemungkinan angka itu bertambah,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)