PAMEKASAN, koranmadura.com – Sepanjang tahun 2022, terdapat 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melanggar disiplin kerja.
Pelanggaran yang mereka lakukan bervariasi. Di antaranya perceraian, tidak memasukkan nama istri ke dalam Kartu Keluarga (KK), terjerat kasus korupsi, dan melakukan Pungutan Liar (Pungli) pemberian izin cuti.
Angka ASN indisipliner di Pamekasan tahun ini mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya yang mencapai 19 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Saudi Rahman mengatakan penerapan sanksi ASN indisipliner berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
“PP ini diberlakukan sejak Agustus 2021, sanksi terberat pemecatan,” kata Saudi Rahman, 8 Februari 2023.
Untuk menekan ASN indisipliner, lanjut Saudi Rahman menjelaskan, instansinya membentuk tim Hukuman Disiplin (Hudis).
“Tugas tim Hudis memberikan pembinaan kepada ASN,” terangnya. (RIDWAN/DIK)