SAMPANG, koranmadura.com – Nekat bawa narkotika jenis sabu di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, seorang pemuda, Ahmad Muhni (23), warga asal Desa Boreng, Kabupaten Lumajang, diamankan petugas Satreskoba Polres setempat.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menyatakan, penangkapan seorang pemuda asal Kabupaten Lumajang tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 wib, di depan sebuah toko yang berada di jalan Makboel, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, pada Selasa, 21 Februari 2023 kemarin. Penangkapan pemuda lulusan SMK itu dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penangkapan di jalan dan dilakukan penggledahan, AM ini membawa seberat 0,94 gram sabu. Barang haram ini disimpan di dalam rokok merek Nice dan disimpan dalam tasnya,” katanya, Kamis, 23 Februari 2023.
Lanjut Ipda Sujianto menyatakan, barang haram sabu tersebut saat ditemukan terbagi dalam dua bungkus dengan berat masing-masing kurang lebih 0,43 gram dan 0,51 gram sabu yang terbungkus dalam plastik klip.
“Usai menemukan barang bukti sabu itu, petugas langsung membawanya ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)