BANGKALAN, koranmadura.com – Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 naik, yang semula Rp39,8 juta pada tahun 2022 kini menjadi Rp49,8 juta.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan, Wafir menuturkan kenaikan biaya haji sebenarnya terjadi pada 2022. Namun tidak dibebankan kepada Jemaah Calon Haji (JCH), karena permintaan negara Arab Saudi yang mendadak.
“Kurang 1 minggu mau berangkat dikabarkan oleh Arab Saudi. Karena tak memungkinkan minta ke JCH maka dibebankan BPKH,” kata dia, Jumat, 17 Februari 2023.
Menurut Wafir, kenaikan Bipih tahun ini merupakan hal yang wajar karena ada biaya masail yang diminta Arab Saudi. Tahun ini, tidak mungkin ditanggung oleh BPKH. Besaran yang ditetapkan Kingdom of Saudi Arabia sekitar Rp21 juta.
“Makanya dengan melakukan pembahasan di Kemenag dan Komisi VIII menaikkan Bipih sebesar Rp49,8 juta,” kata dia.
Lalu berapa yang harus dilunasi bagi JCH yang sudah membayar sebagain Bipih? Menurut Wafir setiap JCH menyiapkan uang pelunasan sekitar Rp23,5 juta. Sebab, sebelumnya JCH sudah melakukan penyetoran awal sebesar Rp25 juta.
Sedangkan bagi JCH lunas tunda tahun 2022 cukup melunasi Rp9,4 juta, karena sebelumnya sudah melunasi Bipih. Sementara JCH lunas tunda tahun 2020 tidak perlu membayar biaya tambahan.
“Bagi JCH yang perlu bayar tambahan, agar menyiapkan uangnya. Untuk sosialisasinya kami menunggu keputusan dari presiden,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)