PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna penyampaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD terhadap tanggapan Bupati mengenai raperda perlindungan guru, di ruang sidang, Selasa, 21 Februari 2023.
Hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Pamekasan, Halili dan wakil ketua DPRD, Hermanto dan Khairul Umam, serta Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin dan Sekretaris Daerah, Masrukin. Kemudian perwakilan pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Ketua Pansus Raperda Perlindungan Guru, Muksin mengatakan raperda perlindungan guru sebagai upaya legislatif untuk memberikan perlindungan kepada guru untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.
Sebab, guru dalam menjalankan peran dan kedudukannya Itu sering menghadapi permasalahan. Maka perlu mendapatkan perlindungan hukum, profesi, keselamatan kesehatan kerja dan hak atas kekayaan intelektual.
“(Tujuan raperda perlindungan terhadap guru) untuk menjaga martabat dan peran serta guru, sebagai penyelenggara pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional,” jelasnya.
Menurut politikus PPP tersebut, mengatakan dasar dalam pembentukan Raperda perlindungan guru tersebut meliputi PP nomor 74 tahun 2008 tentang guru, dan kedua Permendikbud nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan pengajar kependidikan.
“Hak dan kewajiban guru, yaitu setiap guru berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan atau perlakuan tidak adil bagi pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya, jadi ini merupakan salah satu poin penting dalam Raperda kali ini karena sempat terjadi dibeberapa kabupaten atau daerah lain,” tambahnya.
Selain itu, banyaknya lagi yang menjadi atensi termasuk kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah penyelenggaraan perlindungan guru meliputi memberikan perlindungan guru, berupa perlindungan hukum, profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dan perlindungan atas hak kekayaan intelektual.
Kemudian, kata Muksin membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat.
“Termasuk memberikan anggaran untuk peningkatan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pamekasan, Fatah Jasin mengatakan mendukung sekali dengan adanya raperda yang menjadi usulan atau inisiatif dewan ini. Sebab, hal ini menjadi dasar untuk perlindungan guru.
Meskipun, menurutnya sudah ada undang-undang tentang PGRI tersebut.
“Ini inisiatif dewan ingin menciptakan sesuatu dunia pendidikan terkait dengan posisi guru yang sangat strategis maka hal-hal yang terkait dengan bagaimana guru supaya lebih sejahtera,” ungkapnya. (SUDUR/ROS/VEM)