PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna Penetapan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Rabu, 15 Februari 2023.
Hadir dalam kegiatan tersebut, unsur pimpinan dan para anggota DPRD Pamekasan, Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin, Sekretaris Daerah (Sekda) Masrukin, perwakilan anggota Forkopimda, serta sejumlah undangan lainnya.
Rapat Paripurna Penetapan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Hermanto.
“Pada hari ini Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah siap untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan,” kata Hermanto.
Pantauan di lokasi, dalam kesempatan tersebut juga dilangsungkan penandatanganan naskah Perda Penyelenggaraan Kearsipan.
Selain penetapan Raperda Penyelengaraan Kearsipan, dalam kesempatan tersebut DPRD Pamekasan juga menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat Bupati terhadap nota penjelasan DPRD mengenai Raperda tentang Perlindungan Guru.
Penyampaian pendapat Bupati dalam rapat paripurna tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Pamekasan Fattah Jasin.
Dia mengatakan, Raperda tentang Perlindungan Guru, termasuk juga Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, sesuai dengan keinginan Bupati Pamekasan.
“Sebab, itu bagian yang tidak terpisahkan dari prioritas visi Pak Bupati,” paparnya. (ADV/SUDUR/FAT/DIK)