PAMEKASAN, koranmadura.com – Pengurus Cabang Gerakan Pemuda Ansor, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mempertanyakan pelimpahan kasus pencemaran nama baik pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari, oleh Yazir Hasan, ke Polda Jawa Timur.
Sekretaris PC GP Ansor Pamekasan, Badri Khumaini mengatakan pelimpahan kasus tersebut tanpa ada penjelasan dari pihak Polres kepada GP Ansor Pamekasan, sebagai pelapor.
“Tiba-tiba muncul surat SP2HP sekaligus pelimpahan kasus ke Polda Jatim,” kata Badri Khumaini.
Pelimpahan kasus tersebut menurut Badri Khumaini, membuat pengurus dan kader PC GP Ansor Pamekasan sangat kecewa. Kata Badri, Polres terkesan mempersempit ruang gerak pelapor.
“Polres soalah mempersulit koordinasi pelapor (GP Ansor, red) dan mempersempit ruang gerak,” tutur mantan aktivis PMII tersebut.
Ia pun menyebut akan terus mengawal kasus pencemaran nama baik itu hingga tuntas.
“Dalam waktu dekat kami akan koordinasi ke Polda Jatim, sejauh mana perkembangan kasus itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, SP2HP dikeluarkan Polres Pamekasan, tertanggal 2 Februari 2023, ditandatangani langsung Kasatreskrim, Ajun Komisaris Polisi, Eka Purnama.
“Kami melaksanakan proses hukum secara prosedur dan telah melakukan gelar perkara, kemudian diputuskan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jatim,” tutur Eka Purnama. (RIDWAN/ROS/VEM)