JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno menilai, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perlu segera diselaraskan dengan UU KUHP.
Diharapkan setelah diselaraskan, tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat akibat berbagai kejanggalan yang diatur dalam UU ITE tersebut.
“Jadi, harus bisa diselesaikan. Yang penting selaras aja dengan dengan Undang-Undang KUHP,” ungkap Dave sebagaimana dilansir dari dpr.go.id, Kamis 23 Februari 2023.
Komisi I DPR RI, kata Dave, tengah membentuk tim panitia kerja yang khusus menangani revisi UU ITE ini. Pembentukan Panja ini dilakukan setelah Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah.
Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam pembahasan RUU ITE tersebut adalah pasal-pasarl karet, kebebasan berekspresi, kebebasan demokrasi juga perbedaan pandangan pendapat.
Menurut Dave yang adalah politisi Partai Golkar, keberadaan pasal-pasal yang ada saat ini membuat masyarakat, bahkan media takut untuk mengungkapkan pendapatnya karena bisa dilaporkan.
“Nah itulah yang kita perbaiki agar kebebasan berekspresi itu jangan sampai terbelenggu,” ucapnya. (Sander)