PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ibnun Hasan Mahfud, mengatakan Hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) calon pemilih bersifat rahasia.
“Hasil Coklit tidak bisa diberikan kepada siapa pun di luar KPU, termasuk Bawaslu,” kata Ibnun Hasan Mahfud, Rabu, 22 Februari 2023.
Menurut Ibnun, begitu ia disapa, KPU di masing-masing daerah tidak memiliki kewenangan memberikan akses hasil Coklit.
“Soal data, semua menjadi kewenangan KPU RI,” tuturnya.
Untuk mendapatkan hasil Coklit, kata Ibun, harus mengirimkan surat permintaan data kepada KPUD dan akan diteruskan ke KPU Provinsi.
“Selanjutnya diteruskan ke KPU RI,” terangnya. (RIDWAN/DIK)