BANGKALAN, koranmadura.com – Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur mencatat setidaknya ada 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar disiplin kerja. Ketiganya disanksi karena jarang masuk kantor.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono menyampaikan satu dari tiga ASN tersebut diketahui menjabat sebagai kepala seksi pemerintah di kecamatan dan duanya menjadi staf di kelurahan.
“Tiga ASN yang bekerja di kecamatan dan kelurahan itu jarang masuk kantor. Kalau dihitung 100 hari lebih tidak masuk” kata dia, Kamis, 9 Februari 2023.
Pihaknya berjanji akan menindak tegas ketiga ASN yang diketahui melanggar aturan sebagai abdi negara. Putusan penindakan penjatuhan sanksi nanti melalui sidang badan ad hoc.
“Satu ASN yang menjabat Kasi Kesmas akan diberi sanksi pelepasan jabatan dan jadi staf. Sedangkan yang dua sedang proses sidang,” tegasnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2022 tercatat sebanyak 7 ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan melakukan pelanggaran. Mulai dari pelanggaran kasus narkoba hingga kedisiplinan. (MAHMUD/DIK)