BANGKALAN, koranmadura.com – Masa jabatan Komisi Informasi (KI) di Kabuaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur akan berakhir Oktober 2023. Namun, rencana rekrutmen ulang belum ada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Kepala Diskominfo Kabupaten Bangkalan, Agus Sugianto Zein menyampaikan, untuk menjaga kevakuman jabatan KI, semestinya tahun ini ada biaya rekrutmen. Namun sayang, karena keterbatasan anggara biaya rekrutmen belum ada.
“Biaya rekrutmen dibutuhkan Rp 500 juta,” kata dia, Jumat, 10 Februari 2023.
Agus, sapaan akrab dia menjelaskan, tahapan rekrutmen pejabat KI, semestinya terlaksana tiga bulan sebelum habis masa jabatan. Sehingga pada saat masa jabatan KI berakhir langsung diisi oleh komisioner yang baru.
“Jadi tidak ada kekosongan. KI yang lama habis diganti KI yang baru,” kata dia
Pria yang juga sebagai ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) menjelaskan, lembaga KI ini dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa informasi.
“Terakhir ini banyak masyarakat menyengketakan data informasi yang berurusan desa, kalau tidak ada KI nanti ke Surabaya,” kata dia.
Lebih lanjut, dia memaparkan tahapan sengketa data informasi, sebelum ke KI terlebih dahulu pemohon mengajukan data yang diminta ke PPID di lembaga dituju. Jika masih belum ada titik temu baru mengajukan sengketan ke KI.
“Setiap perangkat daerah ada PPID, ketuanya ada di Kominfo. Harapan saya sebelum ke KI diselesaikan di PPID,” katanya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan, agar memaksimalkan peran PPID. Sehingga jika ada masyarakat yang minta data informasi selesai di PPID.
“Kalau sudah selesai di PPID tidak perlu sengkata ke KI,” kata dia. (MAHMUD/ROS/VEM)