SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengimbau masyarakat, khususnya yang menjajakan permainan capit boneka, untuk menghentikan operasinya.
Imbauan tersebut disampaikan Polres Sumenep sebagai bentuk dukungan terhadap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat yang melarang permainan capit boneka.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dengan tegas menyatakan bahwa, pihaknya mendukung fatwa MUI Sumenep itu, dan telah bekerjasama dengan seluruh Polres di Madura untuk menghentikan merebaknya permainan capit boneka yang dianggap haram oleh MUI Sumenep.
“Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada pemilik (mesin permainan capit boneka) untuk segera mengangkat peralatannya,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Kapolres Sumenep sudah meminta Bhabinkamtibmas bersama MUI di kecamatan agar secepatnya menuju lokasi yang menyediakan permainan tersebut.
“Kami yakin dengan sosialisasi akan memberikan efek jera kepada pengelola. Berkiblat pada mesin permainan capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan himbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan,” ujarnya.
Menurut catatan Kepolisian, penyebaran permainan capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Madura seperti di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan sampai Sumenep.
“Ini pengelolanya satu orang. Maka dari itu kita serempak bersama-sama dengan kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura, khususnya Kabupaten Sumenep,” tambahnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)