SAMPANG, koranmadura.com – Usai dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Sampang pada 16 Februari 2023 lalu, kini AF, terduga kasus pelecehan seksual terhadap anak diminta untuk segera diadili ke meja hijau oleh pihak terlapor.
Terduga AF diketahui sebagai oknum guru berstatus Aparat Negeri Sipil (ASN) di bawah naungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Timur.
AF ditahan di Mapolres Sampang setelah dilaporkan oleh warga atas nama Achmad Rifa’i karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak didiknya.
“Kami selaku pelapor meminta Penyidik Polres Sampang segera menyelesaikan berkas perkara AF dan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri agar supaya AF secepatnya diadili di meja hijau,” ujar Achmad Rifa’i selaku pelapor, Senin, 27 Februari 2023.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Riza Purnomo mengaku berkas perkara kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan AF tersebut belum dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Namun begitu, pihaknya berjanji akan secepatnya menyelesaikannya berkas perkara tersebut.
“Belum kami limpahkan, Mas, tapi secepatnya,” ujarnya singkat. (MUHLIS/DIK)