PAMEKASAN, koranmadura.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy’ari, oleh Yasir dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Pelimpahan penanganan perkara pencemaran nama baik itu berdasarkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) nomor B/98/II/RES.1.14./2023/ Satreskrim.
SP2HP dikeluarkan Polres Pamekasan, tertanggal 2 Februari 2023, ditandatangani langsung Kasatreskrim, Ajun Komisaris Polisi, Eka Purnama.
“Kami melaksanakan proses hukum secara prosedur dan telah melakukan gelar perkara, kemudian diputuskan kasus itu dilimpahkan ke Polda Jatim,” kata Eka Purnama.
Pelapor pencemaran nama baik pendiri NU, KH Hasyim Asy’ari, Badri Khumaini merasa kecewa kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim. Selain mempersulit koordinasi, pihak kepolisian tidak memberikan alasan detail terkait pelimpahan kasus yang diduga dilakukan tokoh Wahabi tersebut.
“Tentu kami kecewa pihak kepolisian tidak memberikan alasan pelimpahan kasus ke Polda Jatim,” tutur Badri Khumaini.
Badri Khumaini, yang merupakan Sekretaris GP Ansor Pamekasan, juga menagih janji Polres Pamekasan, yang akan menuntaskan kasus tersebut.
“Kami kecewa karena Polres juga tidak menepati janji,” ungkapnya.
Kendati dilimpahkan ke Polda Jatim, GP Ansor Pamekasan tetap akan mengawal kasus pencemaran nama baik KH Hasyim Asy’ari hingga tuntas.
“Kami tidak akan diam, tetap akan dikawal hingga tuntas,” tegasnya. (RIDWAN/DIK)