SUMENEP, koranmadura.com – Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep tentang Reforma Agraria tuntas tahun ini.
Raperda tersebut merupakan usulan atau prakarsa Komisi I DPRD Sumenep pada 2022 lalu, dan telah melalui berbagai tahap, mulai FGD bersama penyusun naskah akademik (NA) dari Universitas Brawijaya, hingga diskusi publik dengan sejumlah tokoh dan aktivis agraria di Sumenep.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath menginginkan raperda itu menjadi aturan yang benar-benar bermanfaat dengan mengakomodir semua aspek.
Karenanya, menurut politisi PDI Perjuangan ini, Raperda Reforma Agraria dibahas dengan matang sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Kami sengaja memberi waktu seluas-luasnya agar ada masukan dari semua stakeholder agar produk hukum yang dihasilkannya berkualitas,” kata Darul.
Tahun ini, Raperda Reforma Agraria akan mulai dibahas Maret. Sebelum ditetapkan menjadi perda, pihaknya tetap membuka ruang kritik dan masukan untuk lebih sempurna. “Kami ingin tahun ini tuntas,” lanjut dia.
Sekadar diketahui, Raperda yang memiliki asas keadilan ini bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan kepemilikan tanah serta mempersempit sengketa dan konflik agraria.
Raperda ini juga untuk menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria, termasuk menciptakan lapangan kerja serta memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)