JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turun tangan menyelesaikan masalah pengambilalihan PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) dan lahan tambang yang dikuasainya oleh kelompok pimpinan Zainal Abidinsyah Siregar .
Dia meminta Mahfud MD untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pelibatan aparat kepolisian dalam pengambilalihan PT CLM dan lahan tambang yang dikuasai perusahaan tersebut. Adapun lahan tambang dan kantor operasional PT CLM ini terletak di Malili, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 9 Februari 2023, Sugeng menjelaskan, pentingnya pemanggilan Kapolri oleh Menko Polhukam karena anak buahnya di lapangan mem-backing kelompok Zainal Abidinsyah Siregar dalam mencaplok perusahaan tersebut.
“Mulusnya jalan kelompok Zainal dalam pengambilalihan secara fisik perusahaan tambang nikel PT CLM di lapangan pada 5 November 2022 mendapat bantuan aparat kepolisian di Polda Sulsel dan Polres Luwu Timur yang mengerahkan pasukan dalam jumlah cukup banyak,” kata Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Sugeng pelibatan aparat kepolisian dalam pencaplokan PT CLM bertentangan dengan peraturan perundangan yang ada. Pun pula pengambilalihan itu sendiri juga bertentang dengan hukum.
“Hal itu harus dilakukan Kemenkopolhukam karena pengalihan perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) harus melalui persetujuan menteri, dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Menteri ESDM) sesuai dengan undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelasnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, “Dalam pasal 93A ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyebutkan bahwa badan usaha pemegang IUP atau IUPK dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.”
Sementara, lanjutnya, dalam pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, pemegang IUP dilarang memindahtangankan IUP kepada pihak lain tanpa persetujuan dari menteri. Lalu di pasal 13 disebutkan badan usaha pemegang IUP dilarang mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan menteri.
“Peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP berdasarkan pasal 14 juga diatur, sehingga secara substantif peralihan saham pada badan usaha pemegang IUP juga tidak boleh melanggar hukum dalam prosesnya. Sehingga, jika di dalamnya terdapat kecacatan atau suatu hal yang melawan hukum, maka jelas hal itu bertentangan dengan PP tersebut,” papar Sugeng Teguh Santoso lagi. (Sander)