BANGKALAN, koranmadura.com – Lima jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum bisa dilelang. Sebab, menunggu mantan kepala dinas yang dinonaktifikan inkrah atas kasus korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Rizal Moris menyampaikan, sementara ini lima OPD tersebut masih diisi oleh jabatan pelaksana tugas (Plt), agar pemerintahan tetap berjalan.
“Tapi kalau di jabat oleh Plt tidak memiliki kuasa penuh dalam menentukan kebijakan. Kami menunggu kasus korupsi yang menimpa lima kepala dinas inkrah dulu,” kata dia, Selasa 14 Februari 2023.
Lima OPD diantaranya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas perindustrian dan Ketenagakerjaan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat da Desa, dan BKPSDA.
Faktor lain yang belum bisa melelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) ialah posisi bupati yang juga dijabat Plt. Proses promosi, mutasi hingga pemberhentian pegawai hanya bisa dilakukan bupati definitif.
“Sementara hanya bisa menunjuk Plt, karena itu wewenang bupati definitif,” tutur dia. (MAHMUD/ROS/VEM)