PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terus melakukan sosialisasi pentingnya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) legal kepada masyarakat.
Kabid Penempatan Perluasan Kesempatan Kerja dan Transmigrasi Diskop UKM dan Naker Pamekasan, Ali Sahbana, mengatakan sosialisasi TKI legal tahun ini difokuskan di wilayah Kecamatan yang menjadi kantong TKI Ilegal asal Pamekasan.
Empat kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Batumarmar, Waru, Pasean, Pegantenan, dan Palengaan.
“Kegiatan sosialisasi terus kami gelar, tahun ini di Kecamatan yang kebanyak warganya menjadi TKI ilegal,” kata Ali Sahbana, Rabu, 22 Februari 2023.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar yang memiliki niat untuk berkerja di luar negeri berangkat secara legal.
“Kami edukasi, memberikan penyadaran kepada warga agar berangkat secara resmi sehingga tidak dideportasi oleh pemerintah tempat mereka bekerja,” tuturnya.
Ia pun membeberkan data TKI ilegal yang dipulangkan, pada tahun 2022, terdapat 174 TKI ilegal yang dideportasi, tahun 2023, sebanyak 2 orang.
“Sejak dua tahun terakhir, sudah terdapat 176 TKI ilegal yang dipulangkan secara paksa,” terangnya. (RIDWAN/ROS/VEM)