JAKARTA, Koranmadura.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Namun demikian, Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan tersebut menyimpan potensi problem baru pada Polri. Ferdy Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK.
“Putusan majelis hakim tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal fakta-fakta seperti itu ada. Misalnya, berlaku sopan selama proses persidang, belum pernah dihukum, dan memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat,” kata Sugeng Teguh Santoso dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta Senin 13 Februari 2023.
Sugeng Teguh Santoso meneruskan, “Pada sisi lain, IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Sebab kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis. Bahkan muncul karena lepas kontrol.”
Karena itu, Sugeng Teguh melihat, Ferdy Sambo masih berpotensi mendapat putusan lebih ringan pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali.
“Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif. Hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” pungkasnya. (Sander)