SAMPANG, koranmadura.com – Nekat beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sampang, M. Mosir (37), asal desa Gili Barat, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diamankan usai kedapatan membawa sabu seberat 50,66 gram sabu.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro mengatakan, tersangka Moris diamankan di jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang sekitar pukul 00.10 wib, dini hari, pada Rabu, 8 Februari 2023 kemarin.
“Tersangka diamankan sekitar pukul 00.10 wib saat petugas berpatroli. Dan tersangka ini merupakan residivis bahkan baru bebas dari penjara empat bulan yang lalu,” kata AKBP Siswantoro saat pres rilis, Kamis, 9 Februari 2023.
Diamankannya tersangka Moris, Kapolres Sampang menyatakan dilakukan di saat petugas sedang berpatroli dan melihat tersangka di pinggir jalan dengan kondisi gerak gerik mencurigakan. Setelah diamankan, tersangka kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti sabu.
“Saat tersangka digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 50,66 gram. Dan petugas pun kemudian mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat pasa 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)