PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur membatalkan rencana pengadaan mobil listrik tahun ini.
Kepala Bidang (Kabid) Anggaran, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan, Trisno mengatakan alasan pembatalan pembelian mobil listrik disebabkan karena keterbatasan anggaran.
Meskipun demikian, pihaknya mengaku sudah berencana membelinya mengingat adanya perintah Presiden Joko Widodo agar kepala daerah bisa menggunakan kendaraan dinas berbasis mobil listrik.
Perintah tersebut, tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional atau kendaraan perorangan dinas instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Memang belum dianggarkan dalam APBD (karena keterbatasan anggaran),” jelas Trisno, Selasa, 28 Februari 2023.
Menurutnya, pengadaan mobil listrik itu sudah dibahas pada tahun ini dan dipertimbangkan dengan kebutuhan anggaran program prioritas daerah. Bahkan pihaknya mengaku sudah konsultasi ke Pemprov Jatim pada waktu evaluasi APBD.
“Kami menjawab masih belum, provinsi menyarankan fasilitas pendukung dulu, baru beli mobilnya,” tuturnya. (SUDUR/DIK)