BANGKALAN, koranmadura.com – Rencana penarikan retribusi kepada petambak udang vannamei di Kabuaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur gagal. Hal ini usai melakukan studi banding ke Kabupaten Banyuangi.
Kepala Dinas Perikanan Bangkalan, Muhammad Zaini menyampaikan, rencana penarikan retribusi udang sudah dijukan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2019. Setiap ton dari hasil panen akan ditarik Rp 20 ribu.
Lalu, lanjut Zaini, sapaan akrab Muhammad Zaini, pada tahun 2020 pihaknya telah melakukan studi banding ke Kabupaten Banyuangi terkait rencana penarikan retribusi bagi petambak udang vannamei
“Ternyata saat tanya-tanya di Banyuangi belum ada, bahkan se-Jawa Timur hingga se-Indonesia belum ada penarikan retribusi petambak udang,” kata dia, pada Rabu 01 Februari 2023.
Menurut dia, usaha tambak udang cukup mejanjikan, mayoritas usaha tersebut berada di pesisir utara wilayah kota dzikir dan shalawat. Namun sayang, bentuk usahanya masih perorangan.
“Hasil studi banding kami, ternya bentuk usaha petambak udang semuanya masi perorangan, bukan kelompok binaan. Sehingga jika bukan kelompok sulit,” ujar dia.
Lalu, sementara ini dari mana Dinas Perikanan Bangkalam dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD)?, Zaini menjelaskan, pihaknya dapat memberikan kontribusi PAD melalui dua sektor yang berpotenai besar.
“Sementara ini masih dua sektor, yaitu tempat pelepangan ikan (TPI) Balai Benih Ikan (BBI),” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)