JAKARTA, Koranmadura.com – Koordinator TPDI dan Advokat Perekat Nusantara Petrus Selestinus meminta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan menonaktifkan Kol TNI Bambang Priyanggodo dari jabatannya sebagai Wakil Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau (Kepri).
Bambang Priyanggodo dikembalikan ke kesatuannya di TNI Angkatan Darat untuk selanjutnya diproses etik, menyusul laporannya terhadap Pastor Chrisanctus Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal ke Polda Kepri. Dia menuduh Romo Paschal melakukan pencemaran nama baik terhadap pejabat BIN Daerah Kepri yang dicurigai mem-backing kasus perdangan manusia (human trafficking).
Desakan itu disampaikan Petrus Selestinus dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa 14 Februari 2023.
Menurut Petrus Selestinus, praktik backing dalam kejahatan TPPO di Pulau Batam bukan rahasia lagi. Bahkan akhir-akhir ini, kata dia, dilakukan secara vulgar tanpa rasa malu dan bersalah.
“Namun anehnya Pimpinan Penegak Hukum terutama yang menjadi bagian dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT-PP TPPO) seolah-olah membiarkan, tanpa ada penindakan,” ujarnya.
Dia menambahkan, “Pembiaran praktik backing sindikat TPPO oleh oknum aparatur negara ini, membuat masyarakat dan organisasi profesi yang mengadvokasi masalah TPPO di Pulau Batam menjadi geram, karena backing TPPO dipastikan akan merusak strategi, koordinasi, edukasi, diseminasi dan rencana aksi nasional dengan target menggagalkan misi negara mencegah dan menangani kasus TPPO di seluruh Indonesia.”
Dugaan keterlibatan Bambang Priyanggodo dalam perdagangan manusia di Batam ini dinilai Petrus Selestinus sebagai sebuah tindakan pembangkangan terhadap institusi BIN. “Sebab secara otomatis ia berada dalam GT PP TPPO Provinsi Kepri, karena BIN adalah salah satu Lembaga Negara di dalam GT PP TPPO,” ujarnya.
“Karena itu laporan Romo Paschal kepada KA BIN berikut tembusannya kepada 12 Lembaga Negara yang tergabung dalan GT PP TPPO, merupakan laporan masyarakat yang bersifat wajib sebagai konsekuensi dari pelaksanaan peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Penanganan TPPO yang diperintahkan oleh UU,” jelasnya lebih juah.
Selaku anggota TNI dan selaku Waka BINDA di Kepri, kata Petrus Selestinus, Bambang Priyanggodo seharusnya berada dalam struktur kekuasaan termasuk dalam GT PP TPPO tingkat Provinsi. Secara hirarki, dia harus patuh kepada tugas dan tanggung jawabnya sesuai perintah atasannya, sesuai sumpah prajurit, sumpah jabatan, kepada Kode Etik dan Hukum.
“Oleh karena itu, meskipun tindakannya akan disebut sebagai tindakan oknum, namun ia adalah aparatur negara yang terikat kepada sumpah prajurit, sumpah jabatan, kode etik dan kepada Hukum. Dengan demikian, maka, ketika ia menjadi backing untuk sesuatu yang dilarang, maka kualifikasi perbuatannya adalah pembangkangan dan/atau insubordinasi kepada atasan,” tegasnya.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan perdagangan orang ini, lanjut Petrus Selestinus, sudah diatur dalam UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO. “Peran serta masyarakat membantu upaya pencegahan dan penanganan korban TPPO diwujudkan dengan tindakan memberikan informasi dan/atau melaporkan adanya TPPO kepada Penegak Hukum atau Pihak yang berwajib atau yang turut serta dalam menangani korban TPPO,” jelasnya.
Menurut dia, laporan Romo Paschal selaku Ketua KKPPMP kepada KA BIN dan tembusan disampaikan kepada 12 organ GT PP TPPO, merupakan laporan dan informasi resmi dari masyarakat yang sifatnya “wajib”. Sebab BIN dan 12 lembaga negara lainnya yang menerima tembusan laporan itu merupakan lembaga negara yang tergabung dalam GT PP TPPO.
“Laporan Romo Paschal ini adalah dalam rangka melaksanakan peran serta masyarakat dan laporannya itu bersumber pada data dan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber terpercaya, untuk menjadi perhatian pemerintah sesuai perintah UU,” jelasnya.
Karena tindakannya, Bambang Priyanggodo diminta Petrus Selestinus untuk dinonaktifkan dari jabatan Waka BINDA Kepri dan kembalikan ke kesatuannya yaitu TNI AD untuk dibina. Dia juga harus diperiksa kemungkinan adanya dugaan pelanggaran etik.
“Laporan Kolonel Bambang Priyanggodo tentang penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik/fitnah terhadap Romo Paschal, dipastikan sebagai upaya mengkriminalisasi Romo Paschal dengan target memperlemah peran serta masyarakat guna mengalihkan perhatian BIN dan Institusi GT PP TPPO dari jejak backing TPPO yang selama ini diduga diperankan oleh Kol. Bambang Priyanggodo yang disorot oleh Masyarakat,” pungkas Petrus Selestinus. (Sander)