PAMEKASAN, koranmadura.com – Pelaksanaan pilkades serentak di 15 desa di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tahun ini belum menemukan titik terang. Sebab, hal itu masih membutuhkan banyak pertimbangan, salah satunya soal anggarannya.
Wakil Bupati Pamekasan, Fattah Jasin mengatakan Bupati Baddrut Tamam sudah berkomunikasi dengan Forkopimda mengenai pelaksanaan Pilkades. Namun hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa memutuskan.
“Pak Bupati masih belum memutuskan, apakah menggelar tahun 2023 atau 2024 secara serentak, mengingat banyak hal yang perlu dipertimbangkan,” kata Fattah Jasin, Rabu, 15 Februari 2023.
Menurutnya, Bupati Pamekasan tidak bisa memberikan keputusan tanpa adanya masukan dari Forkopimda, Polres, TNI, Kejaksaan, dan masyarakat.
“Tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba) meminta tahun ini dilaksanakan, karena anggarannya belum dipersiapkan. Kalaulah mungkin harus awal tahun, dan dewan menyetujui,” terangnya.
Selain pertimbangan itu, menurut mantan Kepala Dishub Provinsi Jatim ini, banyak parameter lain yang perlu dipertimbangkan, baik dari segi situasi politik dan lainnya. Sebab ada masyarakat yang menginginkan digelar dan ada pula sebaliknya.
“(Keputusan pelaksanaan Pilkades) tidak mungkin bupati memutuskan tanpa mendengar dari para pihak. Jadi para pihak dulu memberikan masukan. Tapi bukan dalam rangka 2023 karena anggarannya belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Pamekasan, Ach. Tatang mengatakan hasil rapat pada Jumat lalu, pihak Kepolisian dan TNI siap menjaga keamanan apabila Pilkades serentak digelar tahun ini.
“Kalau Pengadilan Negeri bilang lebih cepat lebih baik. Jadi, untuk pelaksanaan Pilkades ini sebetulnya tidak ada alasan untuk tidak digelar karena ini lebih mudah, dan lebih sedikit jumlahnya dari tahun sebelumnya,” terangnya.
Soal anggaran pelaksanaan Pilkades tersebut, pihaknya siap memfasilitasi kebutuhan anggaran pelaksanaan pesta demokrasi desa tersebut.
“Kalau kebutuhan anggaranya kurang, tinggal diajukan. Asal drafnya sudah masuk di bulan enam, baru bisa dibahas,” tuturnya. (SUDUR/DIK)