PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta PKL untuk tidak berjualan di beberapa tempat yang dilarang.
Beberapa tempat itu di antaranya Jalan Trunojoyo, Jalan Kabupaten, dan Jalan Jokotole. Sebab jalan tersebut dilarang berdasarkan Perbup No. 101 Th. 2022.
Kepala Bidang Penegak Perda (Pagakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Nurhidayati Rosuli mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia gabungan di beberapa tempat terlarang untuk menertibkan PKL yang nakal atau yang masih berjualan di tempat tersebut.
“Kalau misalnya PKL itu tetap melanggar, maka jangan salahkan pemerintah jika dikenakan sanksi,” jelasnya.
Menurutnya, pada saat melakukan operasi di lokasi tersebut ada beberapa gerobak yang ditemukan belum diketahui pemiliknya. Sehingga terpaksa dibawa ke Kantor Satpol PP.
Nanti kalau misalnya mau diambil, kata Ida panggilan akrab Nurhidayati Rosuli, dipersilahkan langsung ke kantornya dengan catatan tidak boleh mengulangi kembali atau menjual di tempat terlarang tersebut.
“Syarat grobak dikembalikan, ya harus tidak berjualan di tempat itu (terlarang),” ujarnya. (SUDUR/ROS/VEM)