JAKARTA, Koranmadura.com – Laporan pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau, Bambang Prianggodo, terhadap Pastor Chrisanctus Saturnus atau yang akrab disapa Romo Paschal ke Polda Riau menjadi ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Eduardus Enggar Bawono, Koordinator Rumah Konsultasi & Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
“Laporan ini bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi, secara khusus terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainya,” kata Eduardus Enggar Bawono.
Dia meneruskan, “Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan.”
Romo Paschal adalah Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang. Dia dilaporkan karena diduga menyebarkan berita bohong dan mencemarkan nama baik.
Romo Paschal membuat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui surat yang ditujukan kepada 12 instansi terkait adanya back up dari oknum BIN dalam pengiriman pekerja migran ilegal (Human Trafficking).
Terkait laporan tersebut, tim pengacara dari RKBH Pemuda Katolik berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat.
“Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi. Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melalui media sosial atau media publik lainnya,” kata Eduardus Enggar.
Dia menambahkan, “Justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait yang seharusnya menjadi dasar bagi instansi terkait tersebut melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya.”
“Justru seharusnya Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya bukan malah dikriminalisasi, dijadikan tersangka. Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.”
Pemuda Katolik, kata Eduardus Enggar lebih lanjut, sangat yakin bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki dasar yang kuat. Dia tidak menulis surat tanpa didasari oleh bukti-bukti yang jelas.
“Setelah satu bulan intens berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kep Riau harus objektif dalam memeriksa perkara ini, melakukan penyelesaian melalui upaya restorative justice,” ujarnya.
Karena itu, Pemuda Katolik juga meminta Polda Kepri melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum dan menindaklanjuti laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja mafia Human Trafficking yang terjadi di Pulau Batam yang merupakan jalur keluar masuk pelaku-pelaku human trafficking, untuk mendapatkan kebenarannya.
“Selain itu RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk. Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat,” pungkas Eduardus Enggar. (Sander)