SUMENEP, koranmadura.com – Empat pria di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Satu di antaranya berstatus pelajar.
Keempat pria itu masing-masing berinisial RN dan TF, warga Desa Tenonan, Kecamatan Manding; MW, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota; dan MA, warga Desa Lanjuk, Kec Manding. Tersangka RN masih berstatus pelajar.
“Penangkapan terhadap tersangka yakni pada hari Minggu, 26 Februari 2023, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Desa Kolor, Kecamatan Kota,” kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Senin, 27 Februari 2023.
Polwan yang akrab disapa Widi ini mengungkapkan bahwa keempat tersangka tersebut terkait dengan kasus tindak pidana curanmor yang di 11 lokasi berbeda.
“Di antaranya di rumah kos yang berlokasi di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan,” tambah mantan Kapolsek Sumenep Kota.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah obeng bintang serta satu buah kunci T terbuat dari besi.
Keempat tersangka saat ini ditahan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)