SURABAYA, Koranmadura.com – Perwakilan lebih dari 200 kepala desa se Jawa Timur yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) se Jawa Timur dan Papdesi Jawa Timur menyampaikan aspirasi mereka kepada Jajaran DPD PDI Perjuangan Jawa Timur di Surabaya Jumat 17 Februari 2023.
Aspirasi mereka diterima oleh Plt Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Said Abdullah. Dia didampingi, Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono, mantan anggota DPR RI Budiman Sudjatmiko, dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim Sri Untari.
Hadir juga fungsionaris partai termasuk seluruh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua AKD Jatim H Munawar menyampaikan para kepala desa hanya meminta revisi terbatas atas pasal 39 Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
Revisi ini menyangkut masa jabatan kepala desa dari semula 6 tahun dan dapat dipilih kembali ketiga kalinya secara berturut-turut. Total masa jabatan kepala desa jika terpilih tiga kali 18 tahun.
H Munawar mengusulkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dengan maksimal masa jabatan dua periode, sehingga jumlah akumulasi masa jabatan kepala desa tetap 18 tahun.
Menurut Munawar, aspirasi masa jabatan 9 tahun karena masa jabatan 6 tahun cukup pendek. Akibatnya, kepala desa hanya fokus pada pembangunan fisik, agar terlihat kemajuan pembangunannya.
Namun tidak dipandu oleh visi strategis yang menjawab persoalan dasar desa. Akibatnya, pembangunan fisik tanpa visi seolah-olah saja ada pembangunan, tetapi tidak ada arah dan targetnya.
“Karena situasi itu kepala desa terpaksa fokus kembali tenaganya mengurus pemenangan pilkades di jabatan keduanya,” terangnya.
Masa jabatan 6 tahun, kaga dia, juga belum cukup untuk memulihkan harmoni sosial akibat kubu-kubuan antar pendukung kepala desa. Bahkan dalam waktu singkat mereka dihadapkan Pilkades kembali yang membuka luka lama.
Diharapkan, dengan masa jabatan 9 tahun bisa merukunkan kembali hubungan sosial di desa. “Keuntungan lain dari perubahan masa jabatan 9 tahun pemerintah daerah dapat menghemat anggaran karena jeda pelaksanaan pilkades lebih lama,” imbuhnya.
Merespons tuntutan para kepala desa itu, Said Abdullah menjanjikan akan membawa aspirasi para kepala desa untuk diperjuangkan menjadi program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2023. Aspirasi ini akan dibahas bersama-sama antara DPR dan pemerintah untuk mengesahkan revisi tersebut menjadi Undang-undang di tahun ini juga.
Said Abdullah yang juga Ketua Badan Anggaran DPR berupaya memberikan dukungan untuk tambahan dana operasional kepala desa pada tahun tahun mendatang.
Menurutnya, untuk memajukan dan memakmurkan desa titik fokusnya harus dari desa. Sebab angka kemiskinan tertinggi ada di desa.
Dia menegaskan, banyak kader PDI Perjuangan lahir dari desa. Oleh sebab itu, Said menyatakan PDI Perjuangan tidak boleh melupakan desa. “Setiap petugas partai dari PDI Perjuangan harus memiliki bonding dengan para kepala desa dan tokoh tokoh masyarakat di desa,” tegasnya.
Dia mengaku, tugas kepala desa sesungguhnya sangat berat. Sebab mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. “Semua persoalan warga desa mulai urusan sepele hingga berat ditumpahkan ke kepala desa. Kepala desa dianggap bisa menyelesaikan persoalan persoalan di desa dengan kearifan desa. Hal ini seperti ini harus menjadi perhatian bagi kita, agar ikut membantu meringankan tugas sosial kepala desa,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Plh Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim, Ir Budi Sulistyono menyampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan telah membentuk Tim Perumus Revisi Undang-Undang Desa.
Tim tersebut antara lain H Budi Sulistyono yang juga Plh Ketua DPD PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, mantan Anggota Komisi II DPR PDI Perjuangan yang juga inisiator dari lahirnya Undang-Undang Desa, serta beberapa bupati yang berasal dari PDI Perjuangan.
Tim ini ditugaskan oleh DPP PDI Perjuangan untuk merumuskan substansi perubahan Undang-Undang Desa, khususnya terkait dengan revisi masa jabatan kepala desa dan mengawalnya ke DPR RI dan pemerintah. (Sander)