SAMPANG, koranmadura.com – Satu tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres setempat.
Tersangka pelaku curanmor, I (30), merupakan warga Dusun Baban, Desa Tanah Merah, Kecamatan Torjun, yang kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasatreskrim AKP Sukaca menyatakan keterlibatan tersangka I dalam perkara curanmor tersebut yaitu tersangka I membantu otak pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) N 4868 ABD milik korban Muniri, Warga Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun.
“Eksekutor atau otak pelaku pencurian sepeda motor ini yaitu tersangka S yang saat ini masih buron. Sedangkan tersangka I yang saat ini sudah kami amankan beberapa hari lalu membantu eksekutor pencurian dengan membawa sepeda motornya sendiri di saat eksekutor melakukan aksi pencurian di rumah korban. Tersangka I ini mendapat bagian sebesar Rp600 ribu. Dan uang itu dipergunakan untuk makan dan beli rokok,” kata AKP Sukaca, Kamis, 23 Februari 2023.
Lanjut Kasatreskrim Polres Sampang ini mengatakan pencurian sepeda motor itu terjadi pada Kamis, 26 Januari 2023 lalu. Kala itu korban sedang memarkir sepeda motornya di teras depan rumahnya sekitar pukul 13.30 wib. dengan kondisi terkunci setir dan lubang kunci tertutup magnet pengunci setir.
“Kemudian sepeda itu ditinggal pergi oleh korban sejauh 400 meter dari rumahnya untuk melatih merpati peliharaannya. Namun setelah selesai melatih merpatinya sekitar pukul 14.30 wib, sepeda itu sudah hilang,” ceritanya.
Akibat perbuatannya, pihaknya menegaskan bahwa tersangka I dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara. (MUHLIS/DIK)