JAKARTA, Koranmadura.com – SETARA Institute mengecam keras terjadinya kasus pembubaran peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung oleh Ketua RT setempat. Sebab gangguan dan pembubaran atas peribadatan, yang dijamin oleh konstitusi, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Kecaman SETARA Institute itu disampaikan dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 22 Februari 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Eksekutifnya, Halili Hasan.
SETARA Institute, kata Halili Hasan, mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polresta Bandar Lampung, yang memberikan jaminan keamanan. Demikian juga dengan Pemda yang memberikan izin sementara selama dua tahun kepada GKKD Bandar Lampung, sambil mengurus perizinan pendirian rumah ibadah.
“Langkah akomodatif dan fasilitatif semacam itu perlu direplikasi di berbagai kasus penolakan rumah ibadah, peribadatan, dan sarana peribadatan di daerah lain, seperti di Kabupaten Bogor, Kota Cilegon, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Sintang, Kota Depok, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Pada bagian lain Halili Hasan mengungkapkan, Pemerintah Pusat hendaknya melakukan langkah progresif untuk membuktikan bahwa pemerintah memiliki komitmen dan kewibawaan dalam menegakkan jaminan hak konstitusional warga negara atas kebebasan beragama/berkeyakinan dan kebebasan untuk beribadah.
Sehubungan dengan itu, dia mengusulkan untuk merevisi PBM 2 Menteri, khususnya dengan mencabut syarat administratif dukungan 90 orang Jemaat dan 60 orang di luar Jemaat. Selain itu, perubahan paradigma pengaturan peribadatan dan pendirian rumah ibadah dari pembatasan ke fasilitasi.
SETARA Institute juga mendesak agar ada pergeseran peran FKUB ke perwujudan dan pemeliharaan kerukunan dengan memperluas fungsi-fungsi kampanye toleransi, penyediaan ruang-ruang perjumpaan lintas agama, serta mitigasi dan resolusi konflik yang mengganggu kerukunan antar agama, termasuk mediasi dan resolusi jika terjadi kasus penolakan peribadatan dan pendirian tempat dan rumah ibadah.
“SETARA Institute mendesak Pemerintah agar segera menarik perizinan pendirian tempat ibadah atau rumah ibadah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dengan mekanisme yang dipermudah dan disederhanakan, di Kementerian Agama. Sebab urusan agama merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat dan tidak didesentralisasikan sebagai urusan pemerintahan daerah,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ibadah jemaat GKKD dibubarkan oleh Ketua RT di mana gereja itu berlokasi bernama, Wawan Kurniawan, dan sejumlah warga setempat pada Minggu 19 Februari 2023 lalu pukul 09.30 WIB.
GKKD berlokasi di Jl. Soekarno Hatta, Gang Anggrek RT.12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Wawan Kurniawan mendobrak pintu masuk utama Gereja dan mengamuk di dalam Gereja saat ibadah berlangsung dan memaksa ibadah segera dihentikan sehingga semua jemaat membubarkan diri sebelum ibadah selesai. (Sander)