JAKARTA, Koranmadura.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara juga, terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.
PN Jakarta Selatan telah memvonis otak pembunuhan tersebut, Ferdy Sambo, dengan hukuman pidana mati, sedangkan istrinya Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun. Adapun Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Sementara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, sebagai pelaku penembakan, divonis penjara satu tahun dan enam bulan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Menanggapi putusan ini, Presiden Jokowi meminta semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bagi para terdakwa tersebut.
“Itu (vonis) sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” ujar Presiden menjawab pertanyaan wartawan seusai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di Jakarta International Kemayoran, Jakarta, Kamis 16 Februari 2023.
Lebih jauh, Kepala Negara menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam hal yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan. Meskipun demikian, Presiden meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya.
“Ya itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat. Tetapi sekali lagi, kita tidak bisa memberikan komentar,” jelasnya.
Sebelumnya, sidang vonis bagi para terdakwa kasus pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah digelar pada Senin hingga Rabu, 13-15 Februari 2023. (BPMI Setpres/Sander)