JAKARTA, Koranmadura.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, DPR akan menindaklanjuti pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah reses.
Sebagaimana dikutip dari dpr.go.id, Selasa 28 Februari 2023, Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, RUU PPRT terlebih dulu akan dibahas dalam agenda Rapat Pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus).
“Nanti kita (DPR RI) bahas di masa sidang setelah usai masa reses. Reses ini kan berakhir pada 13 Maret 2023, kita akan agendakan Rapim dan Bamus untuk membahas berbagai macam hal yang masih ‘menggantung’ pada masa sidang kemarin,” jelas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan kembali bahwa pembahasan RUU PPRT itu akan ditindaklanjuti oleh DPR RI sesuai mekanisme yang berlaku. “Kami akan bahas (RUU) itu dan kami akan tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra tersebut.
Merujuk pada draf RUU PPRT, setidaknya terdapat 34 pasal yang mengatur mengenai hubungan kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Beberapa hal yang tercantum antara lain mengenai perjanjian kerja, termasuk kejelasan besaran upah, tunjangan, dan hak cuti. Selain itu diatur juga mengenai lembaga penyalur PRT, pendidikan bagi PRT, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah. (Sander)