JAKARTA, Koranmadura.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perencanaan menghilangkan nyawa Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dengan suara agak terbata dan sedikit belepotan saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.
Selain menjatuhkan hukuman pidana mati, majelis hakim juga memerintahkan Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan. Sementara biaya perkara dibebankan kepada negara.
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan. Biaya perkara dibebankan pada negara,” ucap Hakim.
Putusan hakim ini jauh berat dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023 lalu. Ketika itu, JPU meminta hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa pidana seumur hidup,” ujar jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.
Karena itu, putusan majelis hakim ini disambut riuh oleh keluarga Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat. (Sander)