JAKARTA, Koranmadura.com – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin menilai Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu terbukti efektif mendongkrak penerimaan pajak negara.
Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan pajak serta bea cukai Kalimantan Timur. Sepanjang tahun lalu penerimaan pajak dan bea cukai provinsi tersebut bertumbuh melebihi target.
“Pencapaian penerimaan Kaltim ini juga dibilang tertinggi di nasional. Diharapkan daerah lain juga semakin semangat untuk bekerja keras karena Provinsi Kaltim terbukti mampu melakukannya,” kata Puteri Komarudin Kamis 2 Februari 2023 sebagaimana dilansir dpr.go.id.
Puteri meneruskan, “Pesan saya, hal baik ini harap dipertahankan, karena biasanya hal itu lebih susah ketimbang pencapaian.”
Puteri juga menyoroti rencana pemberian insentif pajak di area tersebut setelah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dibangun. Seperti apa desain insentif yang sudah disiapkan pemerintah, ia berharap hal itu tidak akan menggerus pertumbuhan penerimaan pajak Kaltim yang terus berprogres baik.
“Kami ingin lihat desain insentif perpajakan yang disusun pemerintah. Tentunya kami ingin melihat potensi penerimaan pajak dan bea cukai dari pemberian insentif itu, apakah bertumbuh? Atau ada kemungkinan tergerus? Sebab capaian dan performa Kaltim ini sudah sangat baik, kami tidak ingin tergerus penerimaannya,” ujarnya.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga meminta Bea Cukai Kalimantan Timur untuk menindak tegas peredaran rokok-rokok ilegal yang tidak memakai pita cukai.
Hal ini harus menjadi perhatian, sebab wilayah Kaltim dekat dengan area perbatasan wilayah Indonesia dengan Malaysia yang memungkinkan terjadinya penyelundupan barang dan berakibatkan pada kerugian negara. (Sander)