BANGKALAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur telah menetapkan 11 santri sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap teman sejawatnya.
Kapolres Bangkalan, Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyampaikan sebelumnya terdapat 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun saat dilakukan pendalaman kasus bertambah 2 orang. Total 11 tersangka sudah diamankan.
“Kasus penganiaan terhadap teman sejawat dilakukan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Klampis,” ujar dia, Jumat, 24 Maret 2023.
Motif penganiayaan karena korban berinisial TM, diduga kuat melakukan pencurian. TM dianiaya agar mendapatkan efek jera. Tak ada yang menyangka, niat awal ingin memberikan pelajaran, namun berujung pada perenggutan nyawa.
“Korban dianiaya oleh 11 santri, menurut pengakuan tersangka agar merasa jera, namun penganiayaan berujung hingga meninggal dunia,” jelas dia.
Pria berpangkat Ajun Komisaris Besar menyayangi tas perbuatan hakim sendiri. Menurut Wiwit sapaan akrab dia, jika terjadi dugaan tindak pidana lebih baik diserahkan kepada yang pihak berwenang saja, sehingga diproses secara hukum.
“Kejadian ini kita bisa ambil hikmah, agar tidak mudah main hakim sendiri,” pungkasnya. (MAHMUD/DIK)