SUMENEP, koranmadura.com – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamakan dua truk bermuatan pupuk bersubsidi beserta kedua sopirnya. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 18 ton pupuk bersubsidi gagal diselundupkan keluar daerah Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko mengungkapkan, dua truk yang diamankan masing-masing mengangkut 9 ton pupuk bersubsidi. Dengan perincian sebanyak 240 karung pupuk bersubsidi jenis Urea dan 120 karung jenis Phonska.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi ini akan dijual di wilayah Jawa. Entah itu di Jawa Tengah mapun di wilayah Jawa Timur,” katanya.
Selain mengamankan dua truk pupuk bersubsidi, polisi juga sempat menangkap kedua sopir truk tersebut. Masing-masing berinisial IH (40), warga Kabupaten Pamekasan, dan H (24) asal Kabupaten Sampang.
“Tentunya ke depan kami akan lakukan proses lebih lanjut untuk pengembangan karena memang di Sumenep dan di wilayah Jawa Timur terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi,” katanya.
“Dan kami temukan simpulnya bahwa salah satu penyebab terjadinya kelangkaan yaitu dikeluarkannya pupuk bersubsidi yang seharusnya berada di Sumenep digunakan oleh kelompok tani tapi justru dijual ke luar Sumenep,” tambah dia.
Sekadar diektahui, setelah dimintai keterangan, kedua sopir truk dipulangkan. IH dan H tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Kedua sopir truk tersebut dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 Ke 3 (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)