PAMEKASAN, koranmadura.com – Terdapat 28 warga Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur resmi. Angka tersebut dinilai masih minim seiring maraknya warga merantau ke luar negeri secara ilegal.
28 TKI tersebut berasal dari Kecamatan Waru, Batumarmar, Pegantenan, Pasean, dan Kecamatan Palengaan.
“Tahun ini ada 28 warga berangkat secara resmi dengan tujuan bekerja,” kata Kepala Diskop UKM dan Tenaga Kerja Pamekasan, Muttaqin.
Muttaqin optimistis warga Pamekasan yang miliki niat bekerja di luar negeri melalui jalur resmi meningkat, karena sudah terdapat 40 perusahaan yang telah bekerja sama dengan Pemkab Pamekasan. “40 perusahaan itu penyalur TKI legal,” tuturnya.
Ia berharap masyarakat Pamekasan sadar akan bahaya menjadi TKI ilegal, dan pentingnya menjadi TKI resmi.
“Kami akan terus berupaya masyarakat menjadi TKI legal dengan cara memberikan edukasi dan sosialisasi,” terangnya. (RIDWAN/DIK)