BANGKALAN, koranmadura.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Daerah Pilihan (Dapil) Madura, H. Syaifiuddin Asmoro mendukung wacana masa jabatan kepala desa 6 tahun diubah menjadi 9 tahun.
Menurut dia, pertimbangan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) karena jabatan 6 tahun sekarang ini belum cukup menyelesaikan visi misi desa. Sedangkan anggaran yang dogelontorkan masih kisaran Rp1 miliar.
“Jadi kami perjuangkan masa jabatan diubah 9 tahun. Menurut saya jabatan 6 tahun belum cukup menuntaskan visi misi,” kata dia, Kamis 09 Maret 2023.
Berdasarkan hasil temuan di desa, kata pria juga menjabat ketua DPC PKB Kabupaten Bangkalan, masyarakat Madura khususnya, jiwa fanatismenya cukup tinggi, sehingga ketika ada Pilkades pasti pasca dari terjadi konflik.
“Konflik maksudnya seperti tak saling sapa. Jadi selain memikul beban membangun desa, Kades memikirkan bagaimana mendamaikan para pendukung,” kata pria lulusan magister hukum Universitas Trunojoyo.
Sehingga lanjut Jih Syafi, sapaan akrab Syafiuddin Asmoro, jabatan 9 tahun untuk Kades dinilai rasional. Pihaknya bersama fraksi PKB DPR RI akan mengawal wacana tersebut hingga masuk Program Legislatif Nasional (Prolegnas) 2023.
“Fraksi kami sepakat untuk mengawal masa jabatan diubah 9 tahun. Tinggal kepla desa agar memperbaiki kinerjanya,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)