SUMENEP, koranmadura.com – Seorang wanita berinisial RY di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi karena membawa narkotika jenis sabu, Minggu, 19 Maret 2023, dini hari.
Wanita asal Desa Janangger, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep itu ditangkap aparat Polsek Saronggi di Jl. Raya Lenteng-Saronggi sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan, penangkapan terhadap tersangka RY atas informasi dari masyarakat bahwa RY sering membawa dan melakukan transaksi sabu di wilayah hukum Polsek Saronggi.
“Tersangka RY membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68 gram,” kata mantan Kapolsek Sumenep Kota ini.
Saat ini, tersangka RY ditahan di Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti pun ikut diamankan oleh petugas.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. FATHOL ALIF