PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menemukan 4 pelanggaran petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ketika melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) calon pemilih.
Masing-masing pelanggaran tersebut, pertama penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Kedua petugas tidak melakukan pencocokan antara model A daftar pemilih dengan dokumen KTP/KK.
Ketiga, petugas Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit di rumah warga yang telah dilakukan coklit. Dalam aturan, setelah selesai coklit, harus ditempel stiker coklit.
Keempat, ada petugas Pantarlih tidak melakukan coklit hingga batas waktu pelaksanaan coklit berakhir pada 14 Maret 2023.
Menurut Komisioner Bawaslu Pamekasan, Suryadi, pelanggaran yang dilakukan petugas Pantarlih bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Memang pelanggaran yang ditemukan ini tidak fatal, hanya pelanggaran administratif, tapi perlu ada perbaikan,” kata Suryadi, Senin, 27 Maret 2023.
Suryadi akan merekomendasikan ke KPU agar segera memperbaiki temuan pelanggaran tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Pamekasan, Ibnun Hasan Mahfudz akan menindaklanjuti temuan pelanggaran Pantarlih oleh Bawaslu.
“Tentu kami akan menindaklanjuti, dan akan memberikan teguran kepada petugas Pantarlih melalui PPK,” terangnya. (RIDWAN/DIK)