BANGKALAN, koranmadura.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang 2 di Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur belum dilaksanakan.
Sebab, hingga saat ini pantia Pilkades di Tanah Merah belum ada kejelasan dari Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) tingkat Kabupaten, apakah menggunakan panitia yang lama atau membentuk panitia baru.
Ketua TFPKD Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsjah menjelaskan, Desa Tanah Merah Laok masuk Pilkades pada gelombang pertama, namun karena ada pertimbangan dari bupati dan wakil bupati maka diundur ke gelombang kedua.
“Namun surat penundaan Pilakdes di Tanah Merah Laok digugat oleh pihak paniti Pilkades ke PTUN dan hasilnya, dalam putusan minta untuk dilanjut,” kata dia, Kamis 30 Maret 2022.
Walaupun putusan PTUN agar melanjutkan Pilkades Tanah Merah Laok, pihaknya masih belum bisa pastikan apakah menggunakan pantia lama dengan calon yang sama atau dibentuk baru dengan mengikuti tahapan dari awal.
“Kita nanti akan putuskan di komite, kami TFPKD selalu berkoordinasi dengan Plt. Bupati perihal Pilkdes di Tanah Merah Laok,” ujar dia.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan mengakui Desa Tanah Merah Laok tidak mengikuti tahapan Pilkades gelombang dua, karena dari panitia masih tetap ingin melanjutkan tahapan gelombang pertama.
“Walaupun tidak ikut tahapan, hingga saat ini Tanah Merah Laok masih tercatat di gelombang kedua, dari total 149 desa ada Tanah Merah Laok,” pungkasnya. (MAHMUD/ROS/VEM)