BANGKALAN, koranmadura.com – Sebanyak 149 desa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur sudah menetapkan bakal calon kepala desa (Bacakades) menjadi Calon Kepala desa (Cakades), Rabu, 29 Maret 2023
Peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak gelombang 2 yang sudah ditetapkan sebagai Cakades dilanjutkan pengambilan nomor urut. Namun, jika Cakades yang sudah ditetapkan dan memiliki nomor urut, bolehkah mengundurkan diri?
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Rudiyanto menyampaikan Cakades boleh mengundurkan diri. Namun secara administrasi, seperti foto, nama, dan nomor urut masih terpampang di surat suara.
“Jadi boleh mundur, tapi secara administrasi tidak mundur. Tetap terpampang di surat suara,” kata dia.
Namun, kata Rudi sapaan akrab Rudiyanto, walaupun nama dan foto terpampang di surat suara tetap tidak dihitung sebagai suara sah. Karena statusnya sudah mengundurkan diri sebagai Cakades.
“Misalnya calon yang mengundurkan diri mendapat suara terbanyak, tetap tidak sah. Maka calon yang mendapat suara terbanyak kedua yang jadi pemenang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, setelah penetapan calon dilanjutkan penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Kata Rudi, panitia pemilihan kepala desa (P2KD) setempat memiliki waktu 8 hari hingga proses pencacahan pemilih.
“Penyusunan dan penetapan DPS hingga pencacahan dimulai tanggal 30 Maret sampai 06 April 2023,” tuturnya. (MAHMUD/DIK)