SUMENEP, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan mulai membahas rancangan peraturan daerah (raperda) pada bulan ini.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep, setidaknya ada tiga raperda yang akan dibahas di bulan Maret 2023 ini.
Ketiga Raperda dimaksud ialah Raperda tentang Pajak dan Retribusi; Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Maret ini ada dua agenda. Pertama, pembahasan LKPJ bupati, dan kedua, pembahasan tiga raperda,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Faisal Muhlis.
Pembahasan tiga raperda itu akan dimulai dengan rapat paripurna tentang nota penjelasan bupati pada 13 Maret 2023, yang kemudian dilanjutkan dengan rapat penyusunan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi terhadap tiga raperda tersebut.
“Lalu, keesokan harinya, kami kembali gelar paripurna dengan agenda penyampaian PU fraksi-fraksi terhadap tiga Raperda,” ujar Faisal.
Sementara rapat paripurna penyampaian jawaban bupati terhadap PU fraksi-fraksi dijadwalkan pada Kamis, 16 Maret 2023. Di hari itu juga akan dilaksanakan pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan tiga raperda.
“Semoga tidak ada kendala sehingga pansus bisa melaksanakan pembahasan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” harap Ketua DPD PAN Sumenep ini.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan Bamus DPRD Sumenep, pansus yang telah terbentuk akan mulai melaksanakan pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut sejak 29 Maret hingga 14 April 2023. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)