JAKARTA, Koranmadura.com – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 berpotensi menimbulkan masalah besar dan konflik. Karena itu, pemerintah disarankan untuk mengambil sikap penegasan bahwa Pemilu 2024 tetap diselenggarakan sesuai jadwal.
Hal itu diutarakan Direktur Eksekutif ALGORITMA yang juga Dosen Ilmu Politik FISIP UI Aditya Perdana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat 3 Maret 2023.
“Di luar KPU akan menyelesaikan persoalan hukum (banding atas putusan PN Jakarta Pusat), seyogyanya pemerintah pun harus turun tangan memastikan bahwa semua agenda yang diindikasikan untuk menunda pemilu tidak akan terjadi dan tidak akan didukung oleh pemerintah dalam bentuk apa pun. Ini harus dinyatakan sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pemilu nanti,” kata Aditya Perdana.
Sebab, menurut dia, tanpa sikap tegas dari pemerintah, publik dan masyarakat sipil akan terus bereaksi negatif terhadap upaya siapa pun yang menginginkan adanya penundaan pemilu sebagai bentuk pelanggaran konstitusi.
Lebih lanjut Aditya Perdana menilai, putusan PN Jakarta Pusat terkait pengajuan Partai PRIMA yang tidak menerima keputusan KPU RI sebagai peserta pemilu tidak berdasar dan tidak memiliki kewenangan dalam mengajukan penundaan pemilu.
“Isu penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden adalah isu politik yang sensitif di mata publik saat ini,” ucapnya lagi.
Menurut survei Nasional Algoritma pada Desember 2022, lebih dari tiga perempat masyarakat menolak penundaan pemilu dan 66 persen tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden.
“Sehingga putusan PN Jakarta Pusat tersebut sebenarnya memicu kemarahan dan kekecewaan publik terhadap pihak-pihak yang berniat menggagalkan agenda besar politik lima tahunan kita yaitu pemilu,” pungkasnya. (Sander)