JAKARTA, Koranmadura.com – DPRI RI kembali memasuki Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023, seusai menjalani reses selama hampir satu bulan sejak 17 Februari lalu. Masa sidang ini dibuka oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus, di gedung parlemen, Selasa 14 Maret 2023.
Pidato Ketua DPR Puan Maharani pada pembukaan masa sidang ini dibacakan oleh Lodewijk Freidrich Paulus. Sementara anggota DPR mengikutinya secara daring (dalam jaringan) dan luar jaringan (luring).
Dalam pidatonya, Puan Maharani menyinggung soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menghentikan seluruh proses tahapan Pemilu 2024. Puan juga mengomentari berbagai persoalan yang masih hangat dibicarakan di tengah masyarakat.
“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu telah menimbulkan perdebatan konstitusional dan membutuhkan penyikapan politik hukum agar konstitusi UUD NRI 1945 tetap dipatuhi,” kata Puan Maharani.
Menurut Puan Maharani, Konstitusi UUD NRI 1945 pada Pasal 22E mengamanatkan secara tegas bahwa pemilu harus dilakukan 5 tahun sekali. Oleh karena itu diperlukan politik hukum yang sungguh-sungguh dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu.
“Tentu langkah KPU untuk mengajukan banding, merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ungkap Puan.
Dia meneruskan, “DPR RI akan memberikan perhatian yang serius pada penuntasan kepastian hukum permasalahan ini agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan eksekutif dan legislatif.” (Sander)